81 Kepala Sekolah di Pelalawan Dijabat Plt, Akan Dilantik?

ILUSTRASI-KEPSEK.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Puluhan jabatan Kepala Sekolah di Pelalawan diisi Pelaksana Tugas (Plt). Setidaknya ada 81 Plt Kepala Sekolah, bahkan ada yang sudah berlansung selama tiga tahun dan menjadi perbincangan di kalangan akademisi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, Syafruddin menyebutkan sebanyak 81 Kepala Sekolah yang diisi Plt terdiri dari 63 di tingkat SD dan 18 pimpinan SMP di 12 kecamatan.

Menurut aturan terbaru Kementerian Pendidikan, jabatan Kepala Sekolah harus dijabat oleh pejabat definitif. Namun jika hal ini dibiarkan, akan ada risiko secara umum akan ditanggung Dinas Pendidikan (Disdik) atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Sudah ada solusinya sekarang. Setelah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemda," kata Syafruddin, Senin, 27 Agustus 2018.

Sementara sebagai solusinya, menurut arahan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan, seluruh Plt akan dilantik secara defenitif.

"Sudah diputuskan semuanya akan didefenitifkan. Tapi sifatnya bertahap," tambah mantan Kepala Disdukcapil ini.

Untuk tahap awal, kata Syafruddin, Disdik bersama BKP2D terlebih dahulu akan mendefenitifkan 18 kepsek SMP yang dijabat Plt. Prosesnya sudah dimulai dan seluruh berkas pejabat di sekolah itu telah dimasukan dan tidak ada kendala.



Selanjutnya, pihaknya akan memproses 63 kepala sekolah SD yang dijabat Plt. Meski sempat berkasnya disodorkan ke BKP2D, namun kembali ditinjau ulang dan disempurnakan. Pasalnya, ada beberapa calon kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan.

"Ada yang secara kepangkatan belum bisa atau tak layak. Itu yang sedang dikaji lagi saat ini," tukasnya.

Pihaknya akan mengesa pendefenitifan para kepala sekolah sesuai arahan dari pemerintah pusat. Pelantikan akan dilakukan secara bersamaan.

"SK-nya yang mengeluarkan Pak Bupati langsung, karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kepsek sudah ditarik dari Disdik sejak dua tahun lalu," imbuhnya. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id