Pemilik Toko Batam Elektronik Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Diskominfotik Riau

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa pemilik Toko Batam Eletronik, Adjon alias Aling,

terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016.

Pemeriksaan berlangsung hari ini, Senin 6 Agustus 2018. Pemilik Batam Elektronik diperiksa karena diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pembelian komputer di Diskominfotik Riau tahun 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pemeriksaan Along hanya sebagai saksi. "Diperiksa untuk mengetahui pembelian alat komputer," kata Muspidauan.

Pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau di Dinas Kominfotik Riau ini dianggarkan dari APBD Riau senilai Rp8,8 miliar. Dari 45 perusahaan peserta lelang, keluar sebagai pemenang PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan dana Rp8,4 miliar.

Untuk pengerjaannya, PT SMRT diketahui membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Pembelian berdasarkan harga pasar
tapi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi harga pasar. "Ini yang didalami penyidik," ujar Muspidauan.

Penanganan perkara ini bermula dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Adapun temuan itu menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.


Kejati Riau lalu melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Dalam proses penyidikan, telah dipanggil sejumlah saksi. Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri dan Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.

Selain itu juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, pihak rekanan diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara. Rekanan berjanji akan mengembalikan sisanya secepat mungkin.

Penyidik menargetkan penetapan tersangka dilakukan akhir bulan Agustus ini."Ditargetkan dalam bulan Agustus (2018) ini, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," pangkas Muspidauan.

Sementara itu, Along saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya. Setiap pertanyaan yang dilontarkan, hanya dijawab dengan kata jangan saja. "Jangan. Jangan lah," singkat Along. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id