RIAU ONLINE, PEKANBARU - Agar penyusutan lahan persawahan tidak semakin menjadi-jadi, Pemerintah Provinsi Riau masih mengantri demi mendapatan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau agar perda tentang lahan berkelanjutan dan abadi berkelanjutan dapat segera diterapkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Riau, Darmansyah, mengatakan rancangan peraturan daerah telah diajukan dan kini berada di DPRD Riau.
"Kita sudah saatnya memiliki perda tentang Pengendalian Lahan Berkelanjutan dan Abadi Berkelanjutan (PLBAB). Kalau tidak, lahan persawahan kita akan bergeser terus yang sekarang draftnya sudah berada di tangan DPRD Riau," katanya di kantor Gubernur Riau, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurutnya, perda ini penting mengingat pergeseran lahan persawahan yang terjadi di Riau mencapai 6.500 hektare untuk setiap tahunnya. Lahan banyak yang disulap menjadi perkebunan sawit ataupun karet.
"Sudah saatnya sawah tidak boleh lagi dialihfungsikan. Soalnya, alih fungsi lahan kita mencapai 6.500 ha per tahun," jelasnya.
Jika perda ini telah disahkan, dipastikan akan ada tindak pidana jika alih fungsi lahan tetap dilakukan. Padahal kini para petani sawah tengah dimanjakan oleh kebijakan daerah. Seperti pengadaan alat sampai bibit gratis.
"Para petani (padi) kita itu sebenarnya sedang dimanjakan. Namun banyak yang tidak tahu. Untuk Indeks Pertanaman 300 (IP 300) saja ada mekanisme bantuan lewat dinas tanaman pangan seperti alat dan benih. Dimana secara skala ekonominya juga pasti menguntungkan," tandasnya.
Selain itu dengan menggunakan IP 300 itu, menurutnya, para petani akan mampu menghasilkan 5.3 ton gabah untuk setiap hektarenya dengan capaian 16 ton beras.
"Jika 10 ton saja dikalikan dengan Rp 8000-Rp 9000 saja sudah berapa itu duitnya. Malah sudah melebihi penghasilan para petani sawit," tutupnya.