Korupsi Pembangunan Fisip, Jaksa Tahan Mantan PD II UR

Mantan-PD-II-UR-ditahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau, Heri Suryadi, dan rekanan Ruswandi, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin, 30 Juli 2018. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Fisip UN tahun 2012.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, 30 Juli 2018 siang. Sesampai di gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kedua tersangka mengurus berkas administrasi di aula Bagian Pidana Khusus.

Kedua tersangka juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat, kedua tersangka ditahan. "Hati ini tahap II, dan ditahan," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady.

Fuad mengatakan, Heri dan Ruswandi ditahan di tempat berbeda. Heri menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA, Gobah, Pekanbaru sedangkan Ruswandi di Rutan Kelas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Sebelumnya, Heri sudah ditahan di Lapas Batam karena terlibat korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, tempatnya bekerja selepas berhenti dari UR. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara Ruswandi adalah mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) sekaligus Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisip UR. Selain perkara korupsi, saat ini ia juga sedang menjalani proses persidangan dugaan perusakan bersama mantan Asisten II Setdaprov Riau, Nasrun Efendi.

Fuad mmengatakan, setelah proses tahap II selesai, JPU mempersiapkan berkas dakwaan untuk dibawa ke persidangan. Diharapkan dalam waktu dekat, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Kita upayakan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Fuad.


Dugaan korupsi pembangunan gedung Fisip UR, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah berinisial Z selaku PNS di UR, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS.

Informasi dihimpun, Z yang merupakan dosen di UR, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu. Penyimpangan sudah terlihat dari awal proses lelang, dimana gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z . Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***)