Tertibkan Galian C, Tim Yustisi Kampar Segel Sejumlah Alat Berat

penertiban-alat-berat.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE,BANGKINANG KOTA - Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah timbun di 3 Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung.

Kepada awak media Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan mengungkapkan operasi penertiban ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak daerah serta Restribusi daerah.

"Penertiban kita lakukan mulai Rabu (25/7), di Kecamatan Tambang tim Yustisi mengunjungi 3 titik lokasi, namun setibanya kita disana tidak ada ditemui aktifitas galian C," terang Fauzan, Kamis (26/7/2018)

Sedangkan di Kecamatan Kampa, lanjutnya Tim Yustisi menjumpai satu titik lokasi yang sedang beroperasi yaitu di Desa Pulau Birandang, kemudian dilakukan pemberhentian sementara dengan menyegel satu unit alat berat (Escavator) diketahui pemiliknya bernama Usman.


"Sementara itu di Kecamatan Tapung tepatnya di Desa Karya Indah ada lima lokasi yang di datangi Tim Yustisi dan ditemukan empat lokasi yang melakukan aktifitas, kemudian kita melakukan penyegelan alat berat (Escavator) yang ada dilokasi tersebut sedangkan pemiliknya tidak ditemukan ditempat," terang Fauzan.

Ia juga mengungkapkan di satu lokasi lagi dengan pemilik yang diketahui dengan sapaan Pak guru, Tim Yustisi Kampar tidak bisa masuk kedalam karena jalan masuk ditutupi gundukan tanah.

Ditambahkan Fauzan, penertiban ini bersifat non Yustisial dengan pendekatan persuasif yang tegas, kita menunggu itikad baik pemilik untuk datang membuat pernyataan untuk mengurus izinnya mulai dari tingkat Desa sampai Kecamtan hingga ke Provinsi karena penerbitan izin Galian C ini berada di Provinsi.

"Sehingga dengan memiliki izin para pemilik Galian C dan tanah timbun ini harus membayar Pajak daerah maupun Retribusi daerah di Kabupaten Kampar," jelasnya.

Kedepanya, Elfauzan menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin, untuk itu Satpol PP Kampar juga menghimbau semua dunia usaha untuk mengurus perizinan yg dipersyaratkan terhadap usaha yang dimilikinya.

"Dengan demikian penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah lebih maksimal di Kabupaten Kampar. Hal ini sejalan dengan himbauan Bapak Bupati kita, mari berusaha dan menanamkan investasi di Kampar urus izinnya sesuai peraturan yang ada," pungkasnya. (****)