Mediasi Masyarakat Vs PT SPS Alot, Dewan Tuntut Perusahaan Buktikan Legalitas

Konflik-SPS-vs-masyarakat.jpg

Mediasi Masyarakat Vs PT SPS Alot, Dewan Tuntut Perusahaan Buktikan Legalitas

RIAUONLINE, KAMPA - Rapat mediasi sengketa lahan antara masyarakat Pulau Birandang Kecamatan Kampa dengan pihak PT SPS pada hari ini, Senin 23 Juli 2018 pagi berlangsung alot.

Pertemuan mediasi yang bertempat di Aula Kantor Camat Kampa tersebut dipimpin oleh Camat Kampa, Febri Kholisma.

Turut hadir Kadisunakkeswan Ir Bustan, Anggota DPRD Kampar Suharmi Hasan, Kapolres kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH dan Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto. Tak ketinggalan juga, hadir para Ninik Mamak serta masyarakat Pulau Birandang.

Saat membuka rapat, Camat Kampa mengajak kedua belah pihak berdiskusi dan berdialog secara kepala dingin. Dengan tujuan agar antara masyarakat dan pihak perusahaan menghasilkan kata sepakat yang tidak merugikan kedua belah pihak.

"Tujuan kita mediasi ini adalah membuktikan data, yang nanti akan di verifikasi oleh tim yang akan di bentuk oleh Pemkab kampar," ujarnya.

Konflik lahan antara masyarakat Desa Pulau Birandang dengan PT SPS sudah berlangsung lama. Puncaknya, warga Birandang merasa diteror dan ketakutan dengan turunnya Oknum diduga Brimob dan sejumlah Bodyguard ke lahan yang menjadi sengketa.

"Kehadiran beberapa orang oknum Kepolisian (Brimob) bersenjata laras panjang dan beberapa orang bodyguard dari PT SPS di kawasan lahan yang disengketakan (100 Ha) satu bulan belakangan ini membuat masyarakat cemas serta ketakutan untuk memanen sawit mereka," ujar Putra Petebe salah seorang warga Pulau Birandang, Kamis, 23 Mei 2018 lalu.


Sementara itu, pihak perusahaan ketika dimintai keterangan usai rapat memilih enggan berkomentar dan berlalu menuju kendaraannya.

"Maaf saya mau cepat," ungkapnya berlalu.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kampar Suharmi Hasan menyebut sengketa lahan didaerah tersebut pernah dihearingkan digedung DPRD kampar tapi belum ada titik terang.

Ia juga mendesak PT SPS agar menunjukkan legalitas yang lengkap agar semua masalah yang ada bisa dipecahkan.

"Pihak SPS tidak pernah memberikan dokumen lengkap yang kita minta dan rekomendasi kita ke pihak Pemerintah sudah jelas, yang perlu saya pertegas disini yang kita duga PT.SPS yang mengambil lahan masyarakat, kan gak mungkin pula masyarakat yang mengambil lahan mereka. Karena masyarakat sudah puluhan tahun tinggal disana sementara pihak Perusahaan baru kemarin," tegasnya.

Disisi lain Bustan yang mewakili Pemerintahan Daerah menjelaskan, pemerintahan akan membentuk tim khusus penyelesaian sengketa lahan yang akan melibatkan dari berbagai elemen dan juga melibatkan Ninik Mamak, tokoh masyarakat

"Kemudian terhadap objek permasalahan ini kalau bisa legalitas pemilikan lahan harus ada baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan dan kita akan melakukan pengecekan lahan langsung bersama tim yang dibentuk," terangnya. (**)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id