RIAU ONLINE, PELALAWAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Nazarudin Usman bakal mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) untuk memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Bahkan, Nazarudin dikabarkan telah mengundurkan diri usai pleno penetapan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau pekan lalu, untuk mendaftar sebagai caleg melalui Partai Golkar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan bagian selatan.
Pengunduran diri Nazarudin telah dibenarkan oleh Komisioner KPU Pelalawan, Asmadi. Asmadi menyebutkan, Nazarudin telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak 10 Juli 2018.
"Sejak tanggal 10 Juli kemarin sudah mengundurkan diri. Suratnya sudah dikirim ke KPU Provinsi Riau. Itu kewenanganya di sana," ungkap Asmadi, Senin, 16 Juli 2018.
Berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, penyelenggara Pemilu harus mengundurkan diri dari jabatannya jika hendak mendaftar sebagai caleg.
Sementara, KPU Pelalawan akan dipimpin oleh Asmadi sebagai Pejabat Sementara (Pjs). "Untuk sekarang secara de facto ketua KPU pak Asmadi, tingal secara de jure saja kita tunggu," kata Komisioner KPU lainnya, Wawan Subekti. (****)