Inilah 9 Pengaduan Pelanggaran THR Diterima LBH Pekanbaru

Kantor-LBH-Pekanbaru.jpg
(LBHPEKANBARU)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru telah menerima 9 pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sejak dibuka menjelang hari raya Idul Fitri, tepatnya 6 Juni 2018 lalu oleh LBH Pekanbaru - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Posko Pengaduan Pelanggaran THR total menerima pengaduan dari sekitar 500 pekerja yang tidak menerika THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 dan peraturan lain yang terkait.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya, Rian Sibarani, mengatakan pengaduan-pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada pengadu dan perusahaan serta melakukan somasi terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan terkait.

Dari 9 pengaduan yang masuk ada, disebutkan Rian, bahwa terdapat 4 pengaduan yang belum menerima THR, 5 pengaduan yang menerima THR tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016, dan dari laporan tersebut pengadu juga menyebutkan permasalahan buruh di luar THR.

"Dalam prosesnya, hanya ada 6 pengaduan yang LBH Pekanbaru, yang akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, 2 pengaduan lainnya dikarenakan kekhawatiran pekerja akan mendapatkan tekanan atau intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan," ungkap Rian, Senin, 9 Juli 2018.

Namun, Rian menegaskan, hal ini menjadi catatan LBH Pekanbaru terkait kesejahteraan buruh atau pekerja, dan 1 pegaduan lagi datang dari Petugas Kebersihan (Penyapu Jalan) Kabupaten Bengkalis.

"Sekitar 200 Petugas Kebersihan tidak mendapatkan THR, dalam hal ini akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.


Berikut 6 pengaduan yang diterima LBH Pekanbaru:

1. PT Riau Perkasa Steel, Kabupaten Kampar. Perusahaan tidak memberikan THR kepada sekitar 100 pekerjanya
2. Universitas Abdurrab Kota Pekanbaru. Pihak universitas telah memberikan THR, akan tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016, ada sekitar 200 Pekerja yang diberikan THR paling tinggi 75% dari ketentuan.
3. PT Buana Citra Perkasa Kabupaten Bengkalis. Perusahaan tidak memberikan THR kepada sekitar 65 pekerjanya
4. PT BPR Fianka Rezalina Fatma Kota Pekanbaru. Perusahaan telah memberikan THR, akan tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016
5. PT Andesta Mandiri Indonesia Kota Pekanbaru, merupakan perusahaan outsourcing yang telah memberikan THR, tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016
6. CV. Jasa Karya Pratama Kabupaten Indragiri Hilir. Perusahaan tidak memberikan THR.

Dalam pengangannya, Rian mengatakan, LBH Pekanbaru telah menyurati perusahaan tersebut agar memberikan klarifikasi dan membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi hal tersebut tidak ditanggapi oleh Pengusaha yang diduga melanggar Permenaker no 6 tahun 2016, surat tersebut juga telah ditembuskanke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota dan juga Provinsi Riau," tegasnya.

Melihat banyaknya permasalahan yang menjadi sorotan berkaitan dengan THR serta implementasi dari Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR, LBH Pekanbaru akan melakukan advokasi lanjutan.

"Advokasi lanjutan dilakukan dengan harapan munculnya perubahan kebijakan tentang THR yang lebih melindungi pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak mereka akan THR yang dilindungi dengan payung hukum yang kuat," ujar dia.

Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Pekanbaru akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang juga merupakan pengawas ketenagakerjaan. Selain hal tersebut, LBH Pekanbaru meminta, pertama, pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan perlindungan atau jaminan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT (kontrak) akan hak mereka mendapatkan THR jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja menjelang hari raya keagamaan.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan THR baik yang masuk ke Posko Pengaduan THR Pekanbaru maupun ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota/Kabupaten.

"Ketiga, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti pengaduan THR dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016," lanjutnya.

Sejatinya, THR merupakan kewajiban dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut sudah cukup jelas dan terperinci mengatur siapa yang berhak mendapatkan THR dan siapa yang berkewajiban memberikan THR. Terkait dengan perhitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja. Akan tetapi peraturan tersebut masih saja dilanggar oleh pengusaha.