RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, memperkirakan pekan depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat menerima Tunangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan jumlah THR yang akan dibayarkan kepada PNS. Dan diperkirakan akan tuntas pekan depan untuk segera disalurkan.
"Pekan depan semuanya udah siap dan bisa dibayarkan," kata Devitson, Kamis, 31 Mei 2018.
THR yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok, dijelaskan Devitson, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Kinerja (Tukin) juga ikut digelontorkan.
"Sesuai PP itu THR terdiri dari gaji pokok dan Tukin. Kita sedang melakukan penghitungan sekarang," kata Devitson.
Devitson menjamin proses penghitungan tersebut akan selesai dalam dua hari. Untuk selanjutnya, diajukan ke Bupati Pelalawan HM Harris dan ditandatangani.
Sebenarnya, ujar Devitson, pemda hanya menganggarkan gaji ke-13 dan THR saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Tukin tidak dianggarkan hingga 14 kali atau cuman 12 bulan saja.
"Terpaksa ada yang kita rubah nanti dalam APBD perubahan terkait jumlah Tukin ini," tandasnya. (****)