RIAU ONLINE - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018, Dewan Pers mengimbau semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan, baik itu berupa permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan hal ini dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
"Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini," kata Yosep, Kamis, 31 Mei 2018.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak dapat mentolerir adanya praktik buruk dari wartawan perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak atau lbu silakan ditolak saja," tegasnya.
Bahkan jika ada oknum wartawan, perusahaan atau organisasi pers yang memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, dirinya menyarankan agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamatnya untuk dilaporkan ke kepolisian atau ke Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.