Orang Tua Siswa Keluhkan Dugaan Pungli di Sekolah Ini

Pungutan-Liar-atau-Pungli.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya negara untuk menghilangkan segala bentuk pungutan liar (pungli) terutama di sekolah-sekolah masih belum berjalan mulus.

Hal ini dikeluhkan oleh para orang tua yang mendaftarkan anaknya ke salah satu sekolah di Pekanbaru. Salah satunya wali murid SDN 181 Pekanbaru, Srinovida. Kendati tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saberpungli) telah dibentuk pada akhir Oktober 2016 silam, namun menurutnya, masih terlihat praktiknya di sekolah.

"Untuk tahun ajaran baru ini saya tahu karena saudara saya memasukkan anaknya ke sekolah itu (SDN 181 Pekanbaru). Dia dimintai uang sebesar Rp 1500.000 kalau lulus. Anak saya sebelumnya juga seperti itu," sebutnya, Rabu, 4 Juli 2018.

Menurutnya, uang sebesar itu akan diperuntukkan bagi keperluan 5 pasang baju seragam. Selain uang masuk, anak berkewajiban untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap semester.


"Nanti setelah belajar aktif 1-2 minggu, melalui wali kelasnya, anak-anak diberikan LKS. Kemarin harganya Rp 70 ribu. Tahun ini saya tidak tahu. Biasanya naik tiap tahun. Juga selain LKS ada surat pernyataan untuk ditandatangani oleh orang tua yang intinya orang tua tidak ada paksaan untuk membeli LKS itu," tambahnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Ombudsman perwakilan Riau, Ahmad Fitri menegaskan bahwa praktik-praktik liar seperti itu tidak boleh terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Juga Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam, Jika Ada Laporkan Kesini...

"Jadi setahu kami sekolah itu menetapkan dana untuk keperluan seragam jika orang tua murid membelinya lewat sekolah. Itu pun melalui pihak ketiga seperti koperasi. Tapi sekolah juga tidak boleh mewajibkan semuanya," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, melalui sambungat telepon.

Tambahnya, sekolah juga tidak diperkenankan melarang jika wali murid ingin membeli seragam untuk anaknya di luar sekolah dengan harga yang tentunya jauh lebih terjangkau.

"Kalau ada orang tua yang ingin membeli seragam di luar sekolah juga jangan dilarang atau dihalang-halangi. Sementara untuk pendaftaran semestinya tidak ada biaya. Biaya itu muncul ketika anak itu dinyatakan lulus dan memerlukan seragam," tandasnya.

"Memang jika membeli di luar tetap harus dipandu seperti warna dan lainnya. Tapi pada umumnya kasus seperti itu terjadi karena orang tua yang tidak ingin repot. Dari sekian banyak orang tua juga banyak yang tidak mampu," tutupnya.