RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk di Provinsi Riau per tanggal 1 Juli 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung mengambil tindakan tegas.
Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Provinsi Riau, Darusman mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyusun persiapan dan langkah cepat agar dapat melakukan pertemuan dengan perusahaan minyak berpelat merah itu.
"Sedang kita susun pertemuan dengan mereka (Pertamina) terkait kenaikan BBM pada awal bulan kemarin," katanya di Kantor Gubernur Riau, Senin, 2 Juli 2018.
Padahal Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPBKB) sudah diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen melalui ketok palu oleh DPRD Riau yang di awali oleh aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh BEM se Indonesia.
Namun, Pertamina tetap tidak bergeming untuk kembali menaikkan harga BBM di Bumi Lancang Kuning. Bahkan harga Pertamax di Riau yang merupakan salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia menempati harga tertinggi se Indonesia.
Dari harga sebelumnya, BBM beroktan 92 itu menempati posisi harga Rp9.000/liter lalu berubah menjadi Rp9.900/liter yang disebut sebagai Bahan Bakar Khusus (BBK).