Dua Mantan Kepala Daerah di Riau Ini Nyoblos di Lapas

Ilustrasi-Pemungutan-Suara.jpg
(Merdeka.com)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua mantan kepala daerah yang kini menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru memberikan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dana Anak Didik Lapas Pekanbaru, Yusuf Gunawan di Pekanbaru, Rabu, 27 Juni 2018, menjelaskan kedua mantan kepala daerah tersebut masing-masing adalah Rusli Zainal dan Thamsir Rachman. 

Rusli Zainal atau RZ, merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014 divonis 14 tahun penjara menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru. 

Sementara Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, merupakan terpidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan juga menginap di hotel prodeo tersebut.

"Pak Thamsir sudah tadi pagi-pagi sekali memberikan hak suaranya," kata Yusuf. 

Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU, Thamsir Rachman (68) berada di posisi nomor satu untuk memberikan hak pilih. Sementara Rusli Zainal, tidak tercantum dalam DPT. 

Meski begitu, Yusuf mengatakan Rusli masih tetap diberikan kesempatan untuk memilih dengan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas pada pukul 11.00 WIB siang hari ini. 

Secara keseluruhan, sebanyak 176 Napi Lapas Klas IIA Pekanbaru menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau, Rabu, 27 Juni 2018 hari ini.


Baca Juga 176 Napi Lapas Klas IIA Pekanbaru Akan Gunakan Hak Pilih

Pantauan Antara, para narapidana (Napi) berbagai tindak pidana tersebut memberikan hak suaranya di Gedung Ruang Pertemuan Saharjo, atau gedung utama yang berada di tengah-tengah bangunan Lapas yang saat ini dalam kondisi over kapasitas tersebut. 

Di sisi luar gedung, tertera tulisan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) itu bernomor 24, Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya. 

Sejatinya, berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya terdapat 76 Napi yang terdaftar. 

Namun, Yusuf mengatakan setelah jam 11.00 WIB siang nanti, 100 Napi lainnya dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elekroniknya. 

"Jadi total seluruhnya 176 Napi yang akan menggunakan hak pilih hari ini," tuturnya. (**)