Tak Terdaftar DPT, LE Tidak Nyoblos

Ilustrasi-Pemungutan-Suara.jpg
(Merdeka.com)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Cagub Nomor Urut 2 Lukman Eddy tidak bisa memberikan hak suara pada Pilgubri 2018 ini dikarenakan dirinya tidak memiliki KTP Riau.

Berdasarkan pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Politisi PKB tersebut tidak terlihat sedari pagi hingga siang ini meskipun beberapa pemilih sudah mulai berdatangan.

"Beliau tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Ketua KPPS TPS 17 Rudi Hartono, Rabu, 27 Juni 2018.


Dikatakan Rudi, meski LE tidak memiliki hak suara di lingkungan perumahannya, namun LE masih memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat sekitar sana.

"Pilgub sebelumnya yang unggul dia di sini saat berpasangan dengan Suryadi Khusaini, meski tak terlalu mencolok," kata Rudi.

Adapun TPS 17 berada dalam satu kawasan dengan TPS 16 dan 18. Ketiga TPS tersebut berada di lapangan bola kaki pasir putih, Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

TPS 17 menjadi TPS dengan DPT terbanyak yakni 267 DPT, disusul dengan TPS 16 sebanyak 275 DPT, dan TPS 18 sebanyak 216 DPT.

Mengenai siapa calon yang paling berpengaruh, Rudi enggan berpendapat, pasalnya dalam area tersebut juga ada salah seorang anggota DPRD Riau partai PKS.

"Disini beragam, kan ada kader PKS juga tinggal di sini," tutupnya.