Berulah Lagi, Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa dalam Sidang

Fredrich-Yunadi.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP kembali berulah. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan pengacara Setya Novanto itu menyumpahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Kami bersumpah penuntut umum kan mendapat balasan dari Allah, insya Allah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich, Jumat, 8 Juni 2018.

Lantas, jaksa mengajukan keberatan karena tidak terima mendapat perlakuan seperti itu. Kepada majelas hakim, Jaksa Takdir Suhan mengatakan agar keberatan penunutut umum terhadap Fredrich dicatat.

"Izin yang mulia sebelum sidang ditutup kami keberatan. Sangat sangat keberatan dengan ucapan yang terakhir, mohon dicatat," ujar jaksa Takdir.

Sikap kurang mengenakan Fredrich itu berawal saat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar bisa keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri untuk sungkem ke ibunya.

Namun, permintaan itu mendapat penolakan dari majelis hakim. Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri awalnya meminta pertimbangan JPU.



Kemudian, Jaksa Takdir menjelaskan permohonan Fredrich tidak dapat dilakukan mengingat jumlah pengawal tahanan terbatas. Di samping itu, petugas yang merayakan hari raya Idul Fitri mendapat hak cuti bersama.

"Pegawai punya hak cuti waltah (pengawal tahanan) di KPK, jadi sedikit apalagi sekarang sedang ada case OTT (operasi tangkap tangan) sehingga butuh penjagaan lebih," ujarnya.

Kepada majelis hakim, jaksa menjelaskan rutan Cipinang, tempat Fredrich ditahan, mempunyai kebijakan jadwal besuk lebih lama saat hari raya. Sehingga, keluarga para tahanan memiliki waktu lebih untuk bersilaturahim.

Mendengar penjelasan itu, Fredrich bereaksi dengan menyebut alasann tersebut hanya trik JPU sebagai bentuk balas dendam kepadanya. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan saat Idul Fitri demi sungkem ke ibunya yang berusia 94 tahun.

"Yang kami maksud bukan besuk tapi umur ibunda saya 94 kemunginkan penuntut umum belum ada orang tua seumur ibu saya, masa tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada sifatnya balas dendam," ujar Fredrich.

Namun secara tegas hakim menolak Fredrich untuk keluar dari tahanan saat hari raya. "Saya tidak tahu apa bisa ada yang keluar itu bagi tahanan tapi untuk bulan Syawal kan 1 bulan saya kira nanti setelah masuk resmi mungkin akan lebih mudah. Sepertinya pada hari raya kemungkinan diizinkan kecil," ujarnya.

Diketahui Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.

Berita ini kali pertama dimuat di Liputan6.com.