Sudah Diperingatkan Bawaslu, Baliho Ucapan Ramadan Masih Bertebaran

Ilustrasi-Baliho.jpg
(undas.co)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau kembali memperingatkan para Bakal Calon Legislatif ataupun tokoh politik di Riau agar segera menertibkan billboard dan baliho yang melanggar aturan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan Neil Antariksa. Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pengurus partai.

"Kita sudah kirim surat jauh-jauh hari, sebagai langkah pencegahan," ujar Neil, Kamis, 7 Juni 2018.

Dijelaskan Neil, ada beberapa ketentuan yang dilarang dalam pemasangan baliho bertuliskan ucapan Selamat Ramadhan, dan harus dipatuhi oleh setiap tokoh.

"Kalau ada logo partai atau nomor urut, itu tidak boleh, itu sudah ditindak, jajaran sudah kita tugaskan, kalau memang masih ada, nanti kita tertibkan lagi," jelasnya.



Adapun mekanismenya, lanjut Neil, pihaknya mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), selanjutnya KPU akan menyurati setiap pengurus-pengurus partai.

"Jadi partai menurunkan sendiri, kalau tidak diturunkan juga baru Panwalsu yang menurunkan sesuai dengan UU," ulasnya.

Selain baliho Bacaleg yang mengucapkan ucapan Ramadan, Bawaslu juga sudah memperingatkan kepada partai yang memasang foto ketua partainya dengan menyisipkan nomor urut partainya.

"Kalau yang ketua partai dengan angka nomor urutnya, itu juga tidak boleh walaupun tidak ada logo partainya," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang Ketua DPC Partai yang balihonya masing terpasang mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan penurunan terhadap baliho yang dinyatakan melanggar aturan.

"Saya baru dapat suratnya kemarin, saat ini sedang penertiban, pasti akan kita turunkan kalau memang itu dilarang," katanya.

Berdasarkan pantauan RIAUONLINE.CO.ID, tampak beberapa tokoh politik yang bertuliskan berbagai ucapan selamat Ramadan di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru.