Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dispora

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan di Pekanbaru, Kamis, 31 Mei 2018, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. 

"Penyidik telah menemukan pihak yang bertanggung jawab terkait penyidikan Tipikor Dispora. Untuk sementara ada dua tersangka, berinisial ML dan AH," katanya. 

Subekhan tidak menjelasan secara rinci identitas maupun jabatan kedua orang, yang menurut dia telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa keduanya merupakan PNS di Dispora Riau. 

"Dua-duanya PNS," ujarnya. 

Meski begitu, berdasarkan informasi yang dirangkum, ML merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau. Sementara AH disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Dalam perkara ini, Subekhan mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Namun untuk tersangka AH ditambah dengan Pasal 12 (i)," ujarnya. 

Lebih jauh, Subekhan menuturkan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tetap melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.

Dia mengatakan hingga kini sebanyak 50 saksi telah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. 

"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Istilahnya makan sedikit demi sedikit, penyidikan tetap berjalan. Untuk saat ini siapa yang dianggap paling bertanggung jawab, itu yang didahulukan," urainya. 

Selain menetapkan dua orang tersangka, Subekhan juga menjelaskan dalam perkara tersebut pihaknya turut telah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta. 

Dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau.

BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp21 miliar tersebut. 

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil beberapa pejabat penting, seperti Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti hingga Sekda Riau Ahmad Hijazi. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi berawal dari pengajuan anggaran sebesar Rp5 miliar. Namun dari pokok pikiran di Komisi E DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp21 miliar.



Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Belakangan, dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. (**)