Terdakwa Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kasipidum-Kejari-Pekanbaru-saat-menyelidiki-insiden-kaburnya-tahanan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang terdakwa kasus pencurian melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis, 24 Mei 2018 sore, dengan memanfaatkan kelalaian aparat penegak hukum.

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa bernama Zulham tersebut kabur saat baru saja menjalani sidang di salah satu ruang sidang di lantai dua sekitar pukul 15.00 WIB.

Zulham merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian sarang burung walet yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sebelum kabur, terdakwa sempat ikut jalannya sidang agenda keterangan saksi yang dipimpim hakim Fatimah, dengan hakim anggota Khamazaro Waruwu dan Riska.

Informasi yang dihimpun, terdakwa memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping kiri PN Pekanbaru. Seorang perempuan dikabarkan ikut bersama pelaku. Namun belum diketahui identitas perempuan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bambang, masih enggan berkomentar setelah insiden tersebut. "Sebentar ya," kata Bambang sambil bergegas pergi ke sel tahanan PN Pekanbaru.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, Oka Regina, membenarkan bahwa terdakwa terlibat pencurian sarang burung walet. Dalam perkara ini, terdakwa beraksi bersama dua rekannya.

Kaburnya Zulham membuat panik petugas dari kejaksaan dan kepolisian yang diperbantukan di PN Pekanbaru. Mereka melakukan penyisiran tapi pelaku tidak ditemukan.

Menanggapi kaburnya terdakwa, Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, menyatakan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.

"Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang," kata Martin.

Atas kejadian tersebut, Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meski saat bulan Ramadan.

Lebih jauh, saat disinggung tentang kecukupan ruang sidang, Martin menyatakan tidak ada masalah. "Sudah memadai, belum ada istilah tidak tertampung," pungkas Martin.

Kaburnya terdakwa dari PN Pekanbaru saat bulan Ramadan bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun lalu, seorang tahanan juga kabur usai sidang, jelang dua hari lebaran. (**)