RIAU ONLINE, PELALAWAN - Gerakan Mahasiswa Masyarakat Kuala Kampar Peduli Pulau Mendol (Gemmpar) akan menggelar audiensi dengan Bupati Pelalawan, HM Harris terkait penolakan terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisetia Usahamandiri (TSUM) di Kecamatan Kuala Kampar.
"Minggu depan kami akan audiensi dengan Pak bupati. Sudah dijadwalkan. Tuntutan kita tetap sama. Menolak HGU PT TSUM di Kuala Kampar," ungkap Koordinator Gemmpar, Andi Munawar, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (22/5/2018).
Di kesempatan itu, Gemmpar yang mewakili masyarakat daerah yang sering pula disebut Pulau Mendol itu akan menuntut agar izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau tersebut segera dicabut dan ditinjau ulang.
Gemmpar akan menyampaikan semua keluhan dan keresahan masyarakat Pulau Mendol, sebutan lain Kuala Kampar, terkait terbitnya izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di kampung halamannya.
Tuntutan itu didasari oleh kekhawatiran masyarakat, terkait ancaman kekeringan, terhambatnya komoditas tanaman padi, hingga kehidupan masyarakat yang akan berubah drastis karena lahannya dicaplok.
"Audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga akan kita lakukan nanti. Mencari jadwal yang tepat," tandasnya.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT TSUM BPN Riau di Kuala Kampar memang menuai polemik di tengah masyarakat setempat. Masyarakat bahkan menolak areal HGU PT TSUM seluas 6.055 hektar yang terbentang di daratan Pulau Penyalai, nama lain Kuala Kampar itu.
Sebelumnya, Gemmpar menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau dua pekan lalu. (****)