Pemprov Riau Undangkan Perda RTRW, Dedet Akui Tidak Tahu

Wakil-Ketua-DPRD-Riau1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Hasbullah Tanjung)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengaku belum menandatangani lembar Undang Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga detik ini.

"Tanyakan sama Pemprov lah," ujar Pria yang kerap disapa Dedet ini, Jumat, 11 Mei 2018.

Diakui Dedet, pengesahan legalitas RTRW menjadi Perda ini memang membutuhkan persetujuan dari semua pimpinan DPRD Riau.


"Polanya kan sama dengan APBD, karena sifatnya evaluasi," tambahnya.

Dedet bahkan mempertanyakan dasar Pemprov yang mengklaim sudah mengesahkan RTRW pada 8 Mei 2018, sementara dirinya sampai hari ini belum mengetahui hal tersebut.

"Mereka mengundangkan dasarnya apa. Mungkin semua (pimpinan dewan) sudah teken, tinggal saya saja yang belum," tutupnya.

Seperti yang diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menyatakan pihaknya sudah mengundangkan Perda RTRW pada 8 Mei lalu.

"RTRW sudah kita undangankan dan Perdakan pada 8 Mei 2018, dan sah Riau sudah memiliki legalitas tata ruang,"ujar Ahmad Hijazi.