5.000 Ton Limbah Pengolahan Sawit Berbahaya Menumpuk di Dumai

LIMBAH-SAWIT.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera menemukan lebih dari 5.000 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 itu menumpuk di salah satu lahan perusahaan di kawaan industri dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Gakkum Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Jumat, 4 Mei 2018, mengatakan limbah B3 tersebut ditemukan pada areal perusahaan yang bergerak pada industri hilir pengolahan kelapa sawit.

"Limbah berbahaya yang kita temukan itu berupa sisa pembakaran batu bara atau fly ash dan spent bleaching earth," kata Eduwar.

Limbah spent bleaching earth merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Sementara limbah fly ash merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi bahan konstruksi bangunan.

Eduwar mengatakan limbah itu menumpuk di satu lahan yang tidak memiliki izin sehingga berpotensi merusak lingkungan sekitar. Ia mengatakan hingga kini pihaknya belum dapat menyimpulkan jenis kerusakan lingkungan akibat keberadaan limbah B3 tersebut.

Namun, dia mengatakan dalam waktu dekat akan memeriksa dampak kerusakan lingkungan dengan memintai keterangan sejumlah ahli.

"Ini yang kita masih terus selidiki dengan memintai keterangan saksi ahli terkait dampak lingkungannya," ujarnya.

Lebih jauh, ia menuturkan seluruh areal lahan yang menjadi lokasi penumpukan limbah tersebut saat ini telah disegel penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya turut telah memeriksa petinggi perusahaan multinasional tersebut sebagai bagian dari upaya penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara, dia mengatakan limbah tersebut telah menumpuk sejak 2012 lalu. "Artinya sudah enam tahun limbah itu tertahan di areal yang sama sekali tidak memiliki izin," tuturnya.

Dia menjelaskan pihaknya akan membawa temuan tersebut ke ranah pidana karena diduga kuat telah melanggar Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar," ujarnya. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline


Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id