Kampanye Sambil Reses, Bawaslu Kantongi Dua Nama Legislator

Rusidi-Rusdan3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

LAPORAN: HASBULLAHTANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD saat melangsungkan reses di dapilnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. Sejauh ini dirinya sudah menerima dua perkara tentang pelanggaran ini.


"Iya, salah satunya malah terindikasi politik uang, di mana salah seorang oknum anggota DRPD Bengkalis membagikan kaos dengan menyelipkan uang pecahan 50ribu rupiah," ungkapnya, Sabtu, 28 April 2018.

Kasus ini, lanjutnya, sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Sentra Gakumdu Bengkalis, dalam hal ini Polres Bengkalis dan Kejari Bengkalis.

Selain dugaan money politic, oknum anggota DPRD Bengkalis inisial AZ ini, juga diduga melakukan kampanye dalam kegiatan resesnya.

"Dia (AZ) kampanye menggunakan fasilitas negara, dalam hal ini dana reses," tutupnya.(2)