mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh duduk berdampingan dengan mantan Sekda Bengkalis Azrafiani Raoef menjelang sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Korupsi berjemaah Bantuan Sosial (Bansos) dilakukan anggota DPRD Bengkalis bersama-sama dengan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, terjadi pada APBD 2012 silam, kembali bertambah.
Kepastian bertambahnya tersangka baru korupsi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Direskrimsus Polda) Riau, Kombes Pol Arif Gidion Setiawan, Jumat, 27 April 2018. Sayangnya, ia enggan menyebutkan nama atau inisial kedua tersangka baru tersebut.
"Kemarin habis gelar (perkara). Selanjutnya kita kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Arif.
Baca Juga:
Korupsi Berjamaah Bansos Bengkalis Kembali Bergulir, Polda Keluarkan Sprindik Baru
Keberatan Divonis 9 Tahun, Herliyan Saleh Ajukan PK
Korupsi Bansos Jilid I memakan korban Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan Jamal Abdullah. Beberapa waktu lalu, informasi penetapan tersangka dalam kasus Bansos dengan kerugian negara mencapai Rp 31 miliar, pernah juga disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Titik terang ini diketahui menyusul diterimanya SPDP oleh Kejati Riau dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, bulan ini. Namun, Kejati menyatakan dalam SPDP tersebut tidak disebutkan identitas tersangka.
Sementara itu, saat disinggung tersangka baru tersebut, Direskrimsus Konbes Pol Gidion belum bersedia mengungkap kepada publik. Ia hanya mengatakan, kedua tersangka diduga turut menikmati korupsi Bansos Rp 277 miliar merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis.
Skandal korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar fiktif.
Bahkan, sejumlah anggota legislatif diketahui turut mencicipi pengajuan dana bansos itu. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Kelima orang tersebut, Ketua DPRD 2009-2014 Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Klik Juga:
Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Bansos Herliyan Saleh, Ini Kata Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan Tipikor Pekanbaru turut menvonis Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis, Azrafiani Rauf, dengan pidana satu tahun enamb bulan penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan vonis Ketua DPRD saat ini, 2014-2019, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara.(**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id