Adil, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Diperiksa Jaksa

M-Adil-DPRD-Riau.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Muhammad Adil, dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adil dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau tahun 2016. Adil yang mengenakan jas warna hitam datang ke Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, menggunakan mobil Pajero Sport warna putih BM 679 AA, pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 11 April 2018.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. "Dipanggil sebagai saksi kasus di Dispora. Diberi belasan pertanyaan," ujar politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini saat hendak meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Adil mengatakan, jaksa mempertanyakan terkait penganggaran sarana dan prasana di Dispora Riau tahun 2016.

Baca Juga: 

KPK Periksa Ketua DPRD Dan Kepala Bappeda Bengkalis Terkait Korupsi Proyek Jalan

Didatangi KPK, DPRD Riau Gelar Rapat Tertutup

"Ditanya terkait penganggaran (untuk sarana dan prasarana tahun 2016)," kata Adil.

Menurutnya, penyidik mempertanyakan terkait kenaikan anggaran dari KUA-PPAS dari Rp12 miliar menjadi Rp21 miliar. Dia mengatakan, perubahyan anggaran itu bukan merupakan usulan dari Komisi E (saat ini Komisi V).

 



"Itu murni usulan dari OPD sebagai mitra kerja. Bukan dari pokok pikiran dewan," kata Adil.

Adanya penambahan anggaran itu untuk biaya pembayaran gaji pegawai kebersihan dan pengamanan di sejumlah venue olahraga di Pekanbaru.

"KUA-PPAS itu kan, misalnya dinas itu kan, misalnya venue-venue gaji pegawai, satpam, kebersihan, kan belum dianggarkan karena anggarannya tidak ada, makanya dianggarkan," terang Adil.

Saat pembahasan, dari OPD juga dihadiri Kepala Dispora Riau dan kepala bidang.

"Itu Edi Yusti, Kabidnya Mislan. Setiap pembahasan APBK, kadis dan kabid-kabidnya wajib hadir. Setahu saya hadir semua," tutur Adil.

Disinggung adanya fee yang diterima anggota Komisi E terkait pembahasan anggaran itu, Adil membantahnya.

"Alhamdulillah kita tidak terima fee, dan kita tidak pernah cerita itu lah. Apalagi dinas itu yang memberi fee, kacau itu," ucapnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tak menampik adanya pemeriksaan terhadap Adil.

"Penyidik hampir tiap hari memeriksa saksi. Kasus ini jadi fokus Kejati," kata Muspidauan.

Klik Juga: 

Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Dalam proses penyidikan, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), rekanan dan anggota dewan.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Riau, Rahmat Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti.

Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

Penanganan perkara ini merupakan tindaklanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. (***/2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id