Dinyatakan Tak Melanggar, Rudyanto dan Alfedri "Dilepaskan" Bawaslu

PILKADA-SERENTAK-20171.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau menyampaikan kesimpulan hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Netralisasi ASN oleh pjs Bupati Inhil Rudyanto, SH, M.si dan plt Bupati Siak Drs.Alfedri M.Si.

Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada hari Rabu 18 April 2018 malam di kantor Bawaslu Riau yang baru di Jalan Adi Sucipto No.284 (komplek Transito) Pekanbaru pada pukul 08.30 Wib dan pukul 10.00 Wib oleh tiga orang anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (merangkap ketua), Neil Antariksa dan Gema wahyu Adinata.

Dalam rilis Bawaslu Riau, untuk kasus alfedri, Bawaslu provinsi Riau berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran yang lakukan Alfedri tidak memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Riau melalui pemanggilan kepada Alfedri pada tanggal 3 April 2018 untuk pemberian keterangan ke Bawaslu Riau di kantor lama jalan Sultan Syarif Kasim no.119 pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan bahwa Alfedri bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi pejabat Negara/ Daerah, acara "Debat Kandidat" yang dihadiri Alfedri tidak tergolong kegiatan kampanye, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengurus izin cuti kampanye.

Mengenai foto bersama paslon no 1, diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi internal Tim Koalisi bukan untuk disebarluaskan. Karena alfedri sebagai ketua Tim koalisi berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi boleh saja, asal tidak tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu dari pemberian informasi awal dari T. Zulmizan F Assagaff ketua Harian Karib Paslon No.1 bahwa acara tersebut murni acara Tim koalisi dan alfedri hadir sebagai ketua Tim koalisi dan sekaligus ketua DPD PAN kabupaten Siak.


Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Riau mendapatkan informasi bahwa Keberangkatan Alfedri ke Jakarta tidak didampingi ajudan atau staff dan biaya perjalanannya di tanggung pribadi.

Hal ini dibahas dalam rapat sentra gakumdu Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 17 april 2018, yg berkesimpulan dugaan pelanggaran Alfedri berupa foto bersama, yang di duga awal melanggar pasal 71 ayat 1 undang-undang no. 10 tahun 2016, yang intinya larangan pejabat daerah bertindak menguntungkan salah satu paslon, menyatakan alfedri tidak memenuhi syarat materil untuk diregister sebagai temuan pelanggaran pidana.

Namun Bawaslu tetap menyurati Alfedri untuk pencegahan pelanggaran ke depannya, sebab selain sebagai ketua Tim Koalisi beliau juga sebagai pejabat daerah agar menjalan tugas sebagai pejabat daerah yang harus menjaga Netralisasi dan profesionalitas kerja.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaraan ASN yang dilakukan Rudyanto ( Pjs. BUPATI INHIL), Bawaslu Riau juga telah melakukan penelusuran, diantaranya memerintahkan Panwaslu juga ke Kabupaten Inhil untuk, memeriksa camat GAS, berdasarkan informasi awal berupa foto 5 orang sedang duduk melakukan pertemuan dalam sebuah ruangan kantor seorang camat berinisial IM (camat GAS), AK (kades Teluk Pantaian), SF (kades Kualu Gaung), BN (kades Idaman), dan YS (pjs kades Harapan Makmur).

Berdasarkan penelusuran oleh Panwaslu Kabupaten Inhil terhadap dugaan pelanggaran disimpulkan terdapat pelanggaran netralisasi ASN atas inisial nama IM sebagai camat GAS dan YS sebagai ASN. Keduanya telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Inhil kepada KASN sebagai Pelanggaran Netralisasi ASN.

Sedangkan percakapan yang ada di grup WhatssAppdari nomor yang diduga nomor hp Rudyanto, Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk.memilih atau.memenangkan paslon tertentu.

Jadi, hasil penulusuran kepada keduanya, Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi syarat untuk di register menjadi temuan.

Namun, meskipun belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan, Bawaslu Provinsi Riau tetap menyurati kedua pejabat tersebut agar dalam menjalankan tugas sebagai pejabat daerah menjaga Netralisasi dan Profesionalitas kerja. Khusunya kepada Rudyanto yang telah 2 kali diundang oleh Bawaslu Riau terkait dugaan Pelanggaran netralisasi ASN.(rls/2)