Bawaslu: Jangan Tergiur Politik Uang, Bisa Dipenjara!

Ilustrasi-Politik-uang.jpg
(Liputan Banten)

Laporan: Hasbullah Tanjung

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur praktik politik uang. Pasalnya, sanksi yang diterima cukup berat, yakni sanksi pidana.

Terlebih, beberapa waktu lalu, seorang oknum sekretaris Partai di Kuningan, terbukti melakukan Politik uang dengan membagikan amplop berisi uang senilai Rp25 ribu.

"Kita bisa ambil banyak pelajaran dari sana, Jangan tergiur. Kalau ketahuan bisa dipenjara," ungkap Rusidi, Selasa, 17 April 2018.

Lebih lanjut, kata Rusidi, apabila ada Paslon atau timnya menawarkan untuk membagikan uang dengan dijanjikan uang lebih, jangan terima dan segera laporkan.


"Yang memberi dan menerima sama-sama diberi sanksi, segera laporkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) atau pada aparat hukum, karena partisipasi masyarakat sangat perlu dalam menunjang pemilu yang bersih ini," tegasnya.

Sejauh ini, kata Rusidi, memang belum ada temuan kasus money politic, dan ia berharap tidak pernah terjadi kasus politik uang di Riau baik saat kampanye maupun mendekati hari pemilihan nanti.

"Kami berharap enggak ada. Kan selain pemberi, penerima juga bisa dikenakan sanksi. Maka hati-hati. Bila perlu warga melaporkan ke kami," tambahnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id