Sah, DPRD Riau Ketok Palu Perda Ketenagalistrikan

Rapat-paripurna-dprd-riau2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Revisi Perda tentang Kelistrikan resmi disahkan oleh DPRD Riau dalam rapat Paripurna yang digelar Senin, 16 April 2018.

Dalam rapat yang dihadiri oleh 43 orang anggota Dewan tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang direvisi, diantaranya redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Selanjutnya, ada penyempurnaan pada beberapa point guna menyesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan.

"Lalu pada Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian, dan di Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional," ujar Juru Bicara Pansus Kelistrikan, Almainis.

Sedangkan, untuk poin kelima ada Pasal 4 huruf k, l dan m yang dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, dikatakan Politisi PDIP ini, pada pasal 28 point 2 dan 4b juga dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Kemudian, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Revisi tersebut pun disetujui oleh seluruh anggota dewan dalam rapat Paripurna tersebut, dan diketok palu langsung oleh Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.


Dengan direvisinya Perda tersebut, diharapkan Almainis dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

Laporan ini, terang Almainis, merupakan hasil fasilitas yang diberikan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, yang diwakilkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, mengatakan ketenagalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.
"Melalui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," sebut Ahmad Hijazi.

Selain itu, dikatakannya, Ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Dengan ditetapkannya, Ranperda ketenagalistrikan ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Maka peran Pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu," sebut Sekda.

Di samping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

"Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.

Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan.

"Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio elektrifikasi daerah," sebut Sekda.

Fokus pihaknya, lanjut Ahmad Hijazi, adalah penyaluran listrik di pedesaan, dan yang ditekankan itu pada jaringannya, sebab untuk pembangkitnya, dan akan ada beberapa aplikasi investasi.

"Harapan kita dua tahun ke depan sudah maksimal. Kalau untuk kepulauan itu ada solusi tertentu, saya kebetulan juga dulu Kadis ESDM Kepri, jadi kita akan minta bangun jaringan bawah laut dengan PLN. Menjahit pulau nama programnya," jelasnya. (Advertorial)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id