Terbitkan SHM di TNTN, Mantan Kepala BPN Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang-tuntutan-mantan-kepala-BPN-Kampar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, dituntut hukuman 6 tahun penjara karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Tindakannya menimbulkan kerugian pada negara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexi Fatharani dan Berman Prananta pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Bambang Myanto.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bukan kurungan," kata Lexi, Kamis, 12 April 2018.

Menurut JPU, Zaiful secara bertahap menandatangi 271 SHM untuk 28 orang. Sertifikat itu diperuntukkan Johanes Sitorus dan keluarganya.

Tidak hanya Zaiful, JPU juga menuntut lima terdakwa lain dengan penjara masing-masing selama 5 tahun. Mereka adalah Abdul Razak Nainggolan (pensiunan BPN Kampar), Subiakto selaku PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Rusman Yatim selaku Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Terdakwa Abdul Razak, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul, Edi Erisman, dan Rusman Yatim, juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan. Terdakwa ikut membantu melakukan pengecekan lahan dan pendataan pemilik lahan," kata Lexi.

JPU menjerat para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Hakuman diberikan atas pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Lexi.



Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Kami melakukan pembelaan yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa Zaiful, Lase.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa menyiapkan pembelaan selama satu pekan. "Pekan depan, kita agendakan pembacaan pledoi," kata Bambang didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen.

Sementara, penasehat hukum Zaiful menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan JPU terlalu tinggi. Pasalnya, dia menilai para terdakwa tidak melakukan tindak pidana.

"Karena itu kami melakukan pembelaan," ucap Lase.

Kasus yang menjerat enak terdakwa terjadi pada 2003 hingga 2004 lalu. Saat itu, BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare .

Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999. BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp14.454.240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa tidak ditahan. Sebelumnya, Zaiful sempat ditahan penyidik Kejati Riau dan disidang di Pengadilan Tipikor. Namun, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko menerima eksepsi atau keberatan Zaiful terhadap dakwaan JPU hingga dia bebas. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id