RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau belum berencana untuk mengikuti saran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau untuk menerbitkan obligasi yang dapat dipergunakan dalam menggesa pembangunan infrastruktur di Riau.
"Untuk menerbitkan obligasi seperti yang disampaikan oleh OJK kita sampai saat ini belum sampai ke sana. Gerak-gerik juga belum," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi dengan singkat, Senin, 9 April 2018.
Jika memang berencana untuk menerbitkan obligasi, menurutnya, membutuhkan banyak proses. Seperti harus mendapat persetujuan dari DPRD Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.
"Ketika kita menggunakan dana lain untuk melakukan investasi berarti kita harus bertemu dengan DPRD Riau sampai BPK ya kan," jelasnya.
Selain memakan waktu dan proses yang panjang, Pemprov Riau juga belum membutuhkan bantuan dana tersebut. Menurutnya, obligasi yang nantinya akan dilemparkan ke masyarakat itu diperlukan ketika daerah tengah dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik.
Baca Juga Jika Pemprov Riau Kewalahan Bangun Flyover, OJK Usulkan Cara Ini...
"Itu merupakan wacana yang memungkinkan ketika pembiayaan kita sangat tersendat dipergunakan untuk bangun jalan tol kan. Atau pembiayaan yang dampaknya bisa berputar. Itu baru bisa," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri mengajak Pemprov Riau untuk segera menerbitkan obligasi daerah yang dananya dapat dipergunakan untuk pembangunan jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang.
Penerbitan obligasi daerah ini diajukannya setelah mengetahui bahwa pendirian fly over yang berada di persimpangan Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka membutuhkan biaya yang cukup besar.
"Kalau sekiranya pemerintah tidak ada anggaran maka bisa menerbitkan obligasi daerah," katanya di lokasi flyover Mal SKA, Jumat, 6 April 2018.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id