RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dumai menangkap seorang kurir ganja yang masih berusia remaja, berinisial MR. Dari tangan remaja laki-laki berusia 16 tahun itu disita 9 kilogram (Kg) daun ganja kering yang dibawanya dari Aceh.
"Daun ganja itu dibawa pelaku dari Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam," ujar Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan, Senin, 9 April 2018.
MR ditangkap di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Senin, 9 April 2018, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka sudah diselidiki selama dua hari.
Restika menjelaskan, penangkapan warga Jalan Paloh Raya, Kelurahan Paloh Raya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara itu berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Sabtu, 7 April 2018 malam.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket besar yang berisi daun ganja kering yang disimpan dalam tas koper.
"Berat ganja yang diamankan 9,4 kilogram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut," kata Restika. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id