Tak Perlu ke Mendagri, Pekan Depan Pajak Pertalite 5 Persen

AHERSON2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pertalite Aherson mengharapkan agar revisi perda tersebut sudah bisa diberlakukan minggu depan.

"Kalau Pemprov bisa cepat, ya cepat jugalah realisasinya, intinya di Pemprov, tapi saya rasa minggu depan sudah bisa lah," ungkap Aherson kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 30 Maret 2018

Perda itu, lanjut Aherson, hanya di undangkan saja dan tidak perlu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah paripurna surat itu dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, selanjutnya diundangkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub), maka sudah bisa dilaksanakan.

Untuk teknisnya, lanjut Politisi Demokrat ini, Pemprov Riau yang akan mengirimkan surat kepada Pertamina melalui Pergub, dan barulah bisa di terapkan di SPBU.

"Kalau misalnya ada keterlambatan, kita akan komunikasikan dengan Pemprov, karena di DPRD saja kita upayakan cepat, malah bisa dibilang ini revisi perda tercepat," tambah Aherson.


Baca Juga Terkait Penerapan Pajak Pertalite, DPRD Riau: Tergantung Mendagri

Secara umum, Aherson berharap agar revisi ini sesegera mungkin diterapkan, karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat.

"Pokoknya, kita tunggu sajalah ya," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengungkapkan bahwa realisasi revisi Perda Pertalite tergantung Kemendagri.

"Saya tidak bisa memastikan kapan, itu tergantung Mendagri, yang jelas hari ini kita sudah pairpurna," ungkap Sunaryo, saat ditemui usai Paripurna, Kamis, 29 Maret 2018.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id