Bekas Pejabat hingga Mantan Dewan Diinstruksikan Kembalikan Mobil Dinas

Mobil-Dinas-Pemkab-Inhil.jpg
(M Zaenal)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan menerbitkan surat terkait penertiban aset-aset yang dimiliki.

Surat yang dikeluarkan berdasarkan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau itu ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupten (Pemkab) Pelalawan

Dalam surat dua minggu yang lalu itu, BPKAD meminta OPD menginventarisir semua aset bergerak maupun tak bergerak yang terdaftar dalam kartu inventaris barang tanpa terkecuali.

BPKAD mengimbau OPD menginventaris semua aset yang terdaftar dalam kartu inventaris baik itu yang bergerak maupun tak bergerak. Termasuk kendaraan dinas motor maupun mobil dinas (Mobdin) yang masih dikuasai mantan pejabat.

Baca Juga Pemprov Restui Mobil Dinas di Riau Berstiker Korpri

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin menegaskan Mobdin yang masih digunakan oleh mantan pejabat harus ditarik kembali. Untuk itu, BPKAD telah memberikan kewenangan kepada dinas terkait untuk menarik aset terdaftar itu.

Sementara itu, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menanggapi surat dari BPKAD tersebut dengan melakukan penertiban aset-aset, termasuk Mobdin yang hingga kini masih dikuasai mantan anggota dewan ditarik oleh Sekretariat DPRD.


Penarikan ini dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan setelah diinventarisir terkait mantan wakil rakyat yang masih menggunakan aset pemerintah. Untuk selanjutnya, diinformasikan kepada yang bersangkutan agar segera melakukan pengembalian.

Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin menyebutkan sudah ada empat unit Mobdin yang dikembalikan. "Sesuai data di kami, sudah ada empat unit Mobdin yang dikembalikan oleh mantan anggota DPRD," ungkapnya.

Klik Juga Wacana Stiker Korpri Di Mobil Dinas, DPRD Riau: Ide Bagus!

Menurut Mukhtaruddin, Mobdin yang sudah dikembalikan itu langsung diserahkan ke BPKAD. "Kalaupun masih ada mobil yang dikuasai mantan anggota dewan lainnya, daftar inventarisnya tidak masuk ke kita," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Mukhtaruddi, belum ada kendala saat proses penarikan Mobdin. Sebab pihaknya menunjukkan surat dari BPKAD yang berdasarkan intruksi dari BPK perwakilan Riau.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id