Pemprov Restui Mobil Dinas di Riau Berstiker Korpri

Logo-Korpri.jpg
(SINDONEWS.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merestui dan akan menjalankan instruksi jika pemasangan striker Korps Pgawai Republik Indonesia (KORPRI) memang benar-benar dilakukan di tiap kendaraan dinas milik mereka.

Meskipun mempersilakan, namun menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrizal Abdi ada beberapa hal yang wajib dimiliki oleh kendaraan yang telah dipasangi stiker abdi negara itu agar tetap dapat teridentifikasi sebagai kendaraan dinas daerah.

Baca juga: Wacana Stiker Korpri Di Mobil Dinas, DPRD Riau: Ide Bagus!

"Kalaupun ada wacana untuk membuat mobil itu menjadi penuh dengan lambang KORPRI, saya rasa harus didukung oleh dasar hukum yang kuat," katanya di Hotel Aryadutha, Rabu, 28 Maret 2018.

Alasan pertama yang harus dimiliki adalah jika telah terpasang stiker KORPRI, kendaraan tersebut harus dapat memenuhi standar identifikasi berupa barang milik daerah.

"Sebatas pemanfaatannya saja silakan. Tapi yang paling penting itu kita bisa mengidentifikasi barang milik daerah melalui notifikasi atau simbol-simbol tertentu," imbuhnya.


Menurutnya sebelum wacana itu menyebar, pemprov Riau telah lama melakukan upaya itu untuk memberiakan tanda pengenal bagi kendaran dinas mereka.

Selain itu menurutnya tidak juga semua kendaraan dinas daerah akan dipergunakan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung aktifitasnya sehari-hari.

"Contoh itu ada kendaraan pinjam pakai. Apa mungkin kita pasangi lambang KORPRI?. lagian untuk mengidentifikasi itu tidak hanya itu saja. Bermacam-macam," jelasnya.

Seperti yang pernah mereka lakukan dengan cara memasang lambang pemprov Riau di pintu depan. Kemudian membuat tulisan yang sesuai dengan kombinasi angka dan huruf.

"Ada juga yang mengkreasikannya dengan seperti lambang sehingga membuat langsung teridentifikasi bahwa mobil itu adalah mobil operasipnal OPD," tegasnya.

"Karena begini. KORPRI itu sebagai korps dan organisasi. Jadi tritmennya pasti berbeda dengan kendaraan milik pemerintah daerah," tutupnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id