Operasi Muara Takus 2018, Polresta Pekanbaru Keluarkan 1.514 Lembar Tilang

Ditilang-di-Fly-over1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rendahnya kesadaran masyarakat Kota Pekanbaru dalam berkendara masih terus terjadi. Hal itu dibuktikan dengan tingginya surat tilang yang dikeluarkan Polresta Pekanbaru selama Operasi Muara Takus 2018.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan mengeluarkan 1.514 lembar surat tindakan langsung teguran kepada pengendara kendaraan bermotor selama Operasi Keselamatan Muara Takus 2018.

"Kendaraan bermotor roda dua mendominasi pelanggaran berlalu lintas sepanjang Ops Muara Takus berlangsung," kata Kepala Satlantas Polresta Peanbaru, Kompol Rinaldo Aser di Pekanbaru, Senin 26 Maret 2018.

Ia menjelaskan dari 1.514 pelanggaran yang ditemukan polisi, 1.173 dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sementara sisanya sebanyak 341 pelanggaran dilakukan kendaraan bermotor roda empat.


Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara selama 20 hari Ops Muara Takus 2018 atau berakhir pada 25 Maret lalu, mayoritas adalah mengabaikan dalam penggunaan helm atau pelindung kepala standar.

"Yang kami temukan tidak pakai helm itu mencapai 822 pengendara. Sementara untuk mobil, 203 pengendara luput dalam mengenakan sabuk pengaman," tuturnya.

Lebih jauh, berdasarkan data yang dihimpun Polresta Pekanbaru, ditemukan fakta menarik lainnya, yakni mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi berusia muda rentang 21-25 tahun, dengan lokasi pelanggaran ditemukan pada pusat perbelanjaan.

Selain itu, dia juga mengatakan jajarannya masih kerap menemukan pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur serta melebihi batas kecepatan.

Untuk itu, dia menuturkan meski operasi terpadu itu telah usai digelar, pihaknya masih akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan sosialisasi ke masyarakat untuk terus tertib berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Muara Takus 2018 sendiri berlangsung sejak 5 hingga 25 Maret 2018. Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(**/2)