Ini Alasan Bawaslu Riau Panggil Pjs Bupati Inhil

2Kepala-Badan-pengawas-pemilihan-umum-Bawaslu-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengungkap alasan pihaknya sampai memanggil Penanggung jawab sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto.

Bawaslu menduga, ASN yang juga memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau ini telah melakukan upaya politik praktis yang laporannya mereka terima langsung dari masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang informasi awal bahwa ada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat pada Bawaslu Riau," katanya di halaman kantornya, Senin, 26 Maret 2018.

Laporan itu mengatakan bahwa Pjs Bupati Inhil ini memberikan mendukung dengan cara mengomentari sebuah status yang ada di dalam grup WhatsApp terhadap salah satu paslon Gubernur Riau.

Baca Juga Bungkamnya Pjs Bupati Inhil Usai Dipanggil Bawaslu Riau

Grup Whatsaapp yang diberi nama "Camat, Kades, GAS dan Pjs Bupati" itu mengikutsertakan Rudyanto ditambah empat orang lainnya seperti Kepala desa sampai camat dari Inhil.

"Jadi Pjs ini (Rudyanto) di dalam grup mengatakan "Mantap, sampaikan salam saya kepada Wali"," imbuhnya mengulang komentar Rudyanto di dalam smartphonenya.



 

Sebelum Rudyanto mengomentari melalui telepon genggamnya, salah satu anggota grup yang merupakan oknum camat melaporkan di dalam grup WhatsApp bahwa sedang ada pertemuan dengan para kades demi kemenangan salah satu paslon Gubernur Riau.

Namun selama dalam pemeriksaan yang lebih dari dua jam, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa Rudyanto mengaku sama sekali tidak mendukung salah satu paslon calon Gubernur Riau yang kini tengah berlaga.

Klik Juga Bawaslu Panggil Kadisdik Riau, Ada Apa?

"Tidak. Yang bersangkutan membantah telah mendukung salah satu paslon," kata Rusidi mengulang ucapan Rudyanto.

Sementata saat dikonfirmasi, Rudyanto tidak memberikan klarifikasi apapun usai dirinya keluar dari ruangan Bawaslu Riau.

"Untuk selanjutnya, proses ini masih panjang. Kita melihat dari sisi netralitasnya. Karena juga kita harus memiliki keterangan dari oknum kepala desa, camat yang ada disitu termasuk juga kebenaran tentang apakah nama itu betul nama beliau (Rudyanto) dan lain-lain," tegasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id