Bukan Pelanggaran, Bawaslu Mentahkan Laporan Tim Hukum LE-Hardianto

Konferensi-pers-LE-Hardianto.jpg
(Hasbulah Tanjung)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau secara resmi mementahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tiga Paslon Gubernur Riau yakni Bupati Siak Nonaktif Syamsuar, Walikota Nonaktif Pekanbaru Firdaus, dan Gubernur Non aktif Arsyadjuliandi Rachman.

Hal tersebut tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Firdaus serta Syamsuar memang tidak memiliki izin tertulis dari Mendagri, sedangkan Arsyadjuliandi Rachman mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk melantik dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya.

Namun, masih dalam surat yang sama, juga disebutkan bahwa Syamsuar dan Firdaus bukan masuk kategori Petahana.

"Yang dimaksud incumbent dalam Pilkada Riau hanyalah Arsyadjuliandi Rachman, sedangkan Syamsuar dan Firdaus lebih tepat disebut penantang," demikian kutipan surat tertanggal 21 Maret tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lukman Eddy dan Hardianto Raden Adnan saat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, mengaku sudah mendapat informasi tersebut dan akan segera mempelajari suratnya.

"Kalau setelah dipelajari ada yang belum bisa diterima, upaya hukum lebih lanjutnya kan ada, pokoknya hari Senin sudah ada sikap resmi dari kita," jelasnya.


Baca Juga Lukman Edy-Hardianto Tuding 3 Kompetitornya Lakukan Pelanggaran, Ini Alasannya!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Lukman Eddy dan Hardianto menuding ketiga kompetitornya melakukan pelanggaran selama masih menjabat sebagai kepala daerah.

"Dalam Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melantik ataupun memutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapat persetujuan dari menteri," ungkap Koordinator Tim Hukum LE-Hardianto, Senin, 19 Februari 2018.

Seperti yang diketahui, Arsyadjuliandi Rachman memutasi kepala sekolah pada 10 Februari lalu. Selanjutnya, Syamsuar memutasi dan melantik 181 pejabat Pemkab Siak pada 9 Februari 2018. Sedangkan Firdaus memutasi 112 Kepsek dan 228 pejabat di Pemko Pekanbaru.

Lebih lanjut, diterangkan Raden Adnan, dalam pasal 71 ayat 5, apabila kepala daerah melanggar pasal 71 ayat 1 tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Untuk itu, Raden Adnan meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut tanpa pandang bulu.

"Jika Bawaslu tidak berani dan tidak bernyali, mengundurkan diri saja, banyak yang lebih bernyali," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id