Komisi II DPR RI Ini Nilai Penerapan Peraturan Pilkada Riau Kaku

Komisi-II-DPR-RI-Rambe-Kamarul-Zaman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menginginkan penerapan peraturan Pilkada di Riau tidak kaku sehingga membuat rakyat takut.

Menurut Rambe Kamarul Zaman, Pilkada merupakan pesta rakyat yang penerapannya juga harus lebih merakyat. Jangan sampai pesta demokrasi yang nantinya akan bergulir malah membuat rakyat malas untuk memilih calon pemimpin Riau mendatang.

"Setelah mendengarkan penyampaian dan mendapatkan laporan, masukan dalam penerapannya saya lihat ada yang terlalu ketat. Dimana bisa kita longgarkan dalam artian bukan keluar dari jalur dengan tujuan agar masyarakat menjadi senang dan tidak terlalu dipaksakan," katanya usai melakukan pertemuan dengan Pemprov Riau tentang pelaksanaan Pilkada serentak, Kamis, 22 Maret 2018.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada pelaksana Pilkada serentak di Riau ini agar dapat menempatkan peraturan sesuai dengan situasi dan kondisi.

"Masa salah satu paslon yang ingin solat dan meminta doa restu ke rumah suluk dilarang. Kemudian hadir ke Bawaslu pakai pengawalan dan saking ketatnya tidak boleh baliho dipasang. Aturan itu memanglah aturan yang harus ditegakkan," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, mereka hanya bekerja sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Senadan dengan Bawaslu Riau, Ketua KPU Riau, Nurhamin, menilai untuk penerapan desain dan alat peraga kampanye (APK) hanya mengikuti peraturan yang berlaku.

"Untuk kesiapan serta proses kampanye sudah berjalan dengan baik. Yang menarik terkait APK, kami tetap bertahan dengan desain yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id