Pemprov Serahkan Keputusan Pajak Pertalite ke Dewan Riau

Plt-Gubri-Wan-Thamrin-Hasyim.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan sepenuhnya besaran pajak pertalite kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau. Besaran pajak inilah yang nantinya akan dibebankan kepada masyarakat Riau.

Ini artinya, Pemprov Riau tidak lagi dapat menetukan besaran pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan 90 ini.

"Tanggal 30 Januari, Pak Gub (Arsyadjuliandi Rachman) sudah teken surat semuanya dan diserahkan kepada dewan (DPRD Riau). Sekarang bola sudah sama dewan," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim di halaman kantornya, Rabu, 21 Maret 2018.

Menurutnya, berapapun besar pajak Pertalite itu nantinya baik buruknya juga akan berimbas kepada Kabupaten dan Kota. Tidak lagi dibebankan kepada Provinsi.

"Terserah mau berapa pajaknya. Itu gak ada masalah. Karena pembagian itu (Pertalite) juga untuk PAD. Artinya tidak lagi ada sama kita. Nanti akan ada rasionalisasi, pengurangan dan segala macamnya," jelasnya.


Jika hal itu terjadi, menurutnya Daerah yang ada di Riau akan semakin kekurangan dalam hal pendapatan daerah. Lagi-lagi kembali masyarakat Kabupaten dan Kota yang akan kembali merasakan imbas dari besaran pajak Pertalite tersebut.

"Mudah-mudahan turunnya jangan sampai 0 persen. Sekarang Tingkat II (Kabupaten dan Kota) itu makin lama makin megap. Itu juga kan untuk PAD mereka," tutupnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id