Ini Pernyataan Ketua KARIB Usai Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Alfedri

Bawaslu-periksa-Zulmizan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAU ONLINE - Koalisi Riau Bersatu (KARIB) yang terdiri dari gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, memberikan pernyataan terkait pemberitaan adanya pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Siak, Alfedri.

Ketua Harian KARIB, T Zulmizan F Assagaff membenarkan telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau setelah mendapat telepon dari Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, sekitar pukul 12.38, terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Alfedri, Kamis, 15 Maret 2018.

"Saya ditelpon Ketua Bawaslu Riau yang menginformasikan adanya surat panggilan kepada saya pada pukul 11.00, tetapi Beliau menyebut pegawai sekretariatnya tidak menyampaikan kepada saya. Lalu saya diminta datang ke Bawaslu ba'da Zuhur hari itu juga," kata Zulmizan

Zulmizan datang sekira pukul 14.30 WIB didampingi Aziun Asyari dan Dt Nouvendi dari Divisi Legal Hukum dan Advokasi KARIB. Ketika itu, barulah Zulmizan menerima surat Bawaslu Riau Nomor: 051/RI/PM.05.01/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran.

"Saya dimintai keterangan seputar kehadiran Alfedri pada acara Kandidat Bicara di MetroTV (live) Kamis 8 Maret 2018 pukul 19.30 - 21.00 dan foto beliau yg mengacungkan jari seusai acara tersebut," ujar Zulmizan, melalui pernyataannya, Sabtu, 17 Maret 2018.

Kepada Rusidi yang bertindak sebagai Tim Hukum Bawaslu Riau, Zulmizan membenarkan kehadiran Alfedri di acara yang disiarkan live di MetroTV tersebut. Kehadiran Alfedri, kata Zulmizan, atas anjurannya yang juga merupakan Pimpinan DPW PAN Provinsi Riau, sebab Alfedri adalah kader Partai PAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Siak. Selain itu, Alfedri juga Ketua KARIB Kabupaten Siak.

"Sedangkan terhadap jabatan pemerintahan, kami sama sekali tidak punya kapasitas dan otoritas untuk menyarankan atau menginstruksikan apa pun kepada Saudaraku Alfedri," ungkapnya.

Zulmizan mengungkapkan, ia pertama kali bertemu Alfedri di acara itu usai Salat Magrib di Masjid Komplek MetroTV. Ketika itu, Alfedri mengenakan jaket PAN, atribut partai.

Kemudian, ia dan Alfedri mengikuti pengarahan dari Pengarah, dimana audiens yg berada di dalam studio (30 orang: 10 orang Tim Pemenangan Syamsuar - Edy Nasution dan 20 org mahasiswa yg diundang MetroTV) wajib mengikuti pengarahan.


"Saya ingin menjelaskan bahwa selama acara, Alfedri senantiasa pasif, tidak ada tindakan atau aktivitas apapun selain bertepuk tangan, sesuai arahan Pengarah," sambungnya.

Setelah selesai acara "Kandidat Bicara", dikatakan Zulmizan, secara spontan beberapa orang yang hadir berinisiatif berfoto bersama sebagai kenang-kenangan bersama Para Panelis dan Host. Diantaranya termasuk Alfedri.

Baca Juga: Hadir dan Berpose Bersama Syamsuar, Plt Bupati Siak Terancam Pidana

"Ternyata, termasuk pula Saudaraku Alfedri. Tempat berfoto adalah di dalam Studio 3 MetroTV," katanya

Dari penjelasan tersebut, Zulmizan menegaskan bawah kapasitas Alfedri saat itu hanya sebagai Kader PAN, Ketua DPD PAN Kabupaten Siak dan atau Ketua KARIB Kabupaten Siak, bukan sebagai pejabat daerah.

"Yang meminta beliau hadir adalah struktur partai atau koalisi, bukan struktur pemerintahan. Beliau berpakaian atribut partai (jaket PAN) dan beliau tidak membawa ajudan atau protokol dari Pemda," tegasnya.

Tentang izin cuti, menurut Zulmizan, sebaiknya ditanyakan kepada Pemda Siak. Tetapi pemahamannya, sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017, izin cuti pejabat negara atau daerah hanya diperlukan jika yang bersangkutan ingin mengikuti kegiatan kampanye dan atau ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam).

Sementara, lanjutnya, merujuk pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media massa, acara "Kandidat Bicara" adalah tidak termasuk kategori kegiatan kampanye.

"Karena tidak termasuk kategori kampanye dan sedang tidak bertindak sebagai Jurkam, maka tidak ada kewajiban Alfedri mengajukan cuti sebaga Plt Bupati Siak untuk menghadiri acara tersebut. Lokasi acara juga berada di luar Provinsi Riau, sementara penetapan zona kampanye oleh KPU Riau seluruhnya berada di dalam wilayah Riau," jelasnya

Sedangkan, tentang kegiatan berfoto tersebut bersifat, Zulmizan menerangkan bahwa itu hanya foto bersifat privacy (konsumsi pribadi), dilakukan di ruang tertutup yakni Studio 3 Metro TV dan hanya disaksikan oleh beberapa orang Tim, Walpri (Pengawal Pribadi) Paslon dara kepolisian, Panelis, Host dan crews MetroTV.

"Kami telah memastikan foto tidak diambil dari kamera pribadi atau HP milik Alfedri. Kami juga sudah memastikan bahwa Alfedri tidak pernah mem-posting, meng-upload atau menyebarluaskan foto tersebut yang jika dilakukan dapat diduga ada motif dari yang bersangkutan untuk dilihat oleh orang-orang lai," terangnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id