Laporan: ADRIADI AMRIL
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2017, Ombudsman Riau telah menerima 196 laporan atas dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik.
Laporan paling banyak terkait bidang pendidikan sebanyak 33 laporan. Kemudian disusul kepolisian 32 laporan dan dan listrik sebanyak 21 laporan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri dalam Bincang Publik bersama Sahabat Ombudsman yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman Riau Jalan Diponegoro 44 A Pekanbaru, Jumat 9 Maret 2018.
Ahmad Fitri mengatakan, sejak hadir di Riau mulai 2013, Ombudsman rata-rata menerima 150 laporan tiap tahunnya.
"Jika dibanding tahun 2016 sebanyak 201 laporan, tahun 2017 ini mengalami penurunan, yakni 196 laporan. Hal ini bisa disebabkan pelayanan publik sudah bagus, atau bisa juga disebabkan masyarakat belum tahu kemana menyampaikan pengaduan," katanya.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru ini menyadari masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang Ombusdman Riau bahkan instansi pelayanan publik pun belum tahu apa itu ombudsman.
"Padahal, Ombudsman dibentuk dengan prinsip tidak memihak atau independen. Jadi untuk membuktikan benar atau salah dilakukan tahapan klarifikasi. Dalam prosesnya, juga disarankan tidak boleh dipublikasikan sehingga terlapor harus dilindungi, jadi kinerja kita tidak terlihat karena memang tidak bisa diekspos," tegasnya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id