Usut Kebakaran Ratusan Hektar Lahan di Meranti, Polda Turunkan Saksi Ahli

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran akan segera menurunkan saksi ahli ke lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Saksi ahli akan menyelidiki kepastian asal api yang telah menghanguskan ratusan hektar lahan gambut tersebut.

"Saksi ahli akan melakukan penyelidikan, mencari dan menentukan dari mana asal api sehingga kita bisa mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, Sabtu, 3 Maret 2018.

Setidaknya 218 hektar lahan terbakar di kabupaten termuda di Riau itu. Umumnya luasan lahan itu milik masyarakat di Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi, dan ada milik PT Nasional Sagu Prima (NSP) hingga Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Polda Riau untuk penangannya.

Terpisah, Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, menegaskan, luasan lahan yang terbakar di Negeri Sagu mencapai 218 hektar. Ini berbeda dengan pernyataan peneliti, Sigit Sutikno, saat diskusi terkait kebakaran hutan dan lahan belum lama ini, yang menyebutkan luasan lahan terbakar mencapai 1.224 hektare.

"Kalau luasan (lahan terbakar) yang asli itu 218 hektare, termasuk lahan PT NSP seluas 50 hektare. Kita sudah koordinasi dengan Polda Riau, sudah panggil sejumlah saksi juga dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan " kata La Ode Proyek.

Tidak hanya di Kepulauan Meranti, kebakaran juga terjadi di sejumlah kabupaten lain di Riau. Hal ini jadi atensi Polda Riau dan jajaran untuk penangannya.


Sejauh ini, sudah 15 laporan kebakaran hutan dan lahan masuk ke kepolisian. Dari jumlah itu, penyidik sudah menetapkan empat tersangka yang merupakan pelaku perorangan.

Empat tersangka itu berinisial M (37), S (22), MS dan S (49). Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan pembakaran lahan dan diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Tersangka M dan S diproses di Polres Dumai, tersangka MS diproses di Polres Pelalawan dan tersangka S diproses di Kabupaten Rokan Hulu. Mereka membakar lahan untuk bercocok tanam.

Tersangka MS diduga melakukan pembakaran lahan seluas empat hektare di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, pada 2 Februari 2018.

Tersangka M diduga membakar lahan seluas 1,5 hektare pada 9 Febuari 2018 di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Sementara tersangka S membakar setengah hektare di Kecamatan Dumai Timur, pada 22 Februari 2018.

Tersangka S yang ditangani Polres Rohul diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit dengan luas 2 hektare. Namun saat ditangkap, lahan yang dibakarnya baru setengah hektare. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id