RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 1 Maret 2018.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto menyatakan, Lahmuddin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lahmuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Bambang.
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Lahmuddin, berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp54 juta atau subsider 1 bulan penjara. Jumlah itu lebih kecil dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 119,4 juta.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan perbuatan terdakwa melanggar Permendagri soal penggunaan bantuan dana tak terduga. Dana tidak tepat sasaran dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, hal memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga.
Hakim memberikan kesempatan kepada Lahmuddin untuk menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut. Setelah berkoordinasi beberapa saat dengan penasehat hukumnya, Lahmuddin, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan banding atau tidak.
Hukuman yang diterima Lahmuddin lebih ringan dari tuntutan JPU Lasargi Marel SH, pada persidangan dua pekan lalu. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 3,5 tahun, denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan.
JPU juga menuntut Lahmuddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp119.400.000. Uang pengganti itu dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Perkara ini juga melibatkan staf BPKAD Pelalawan, Andi Suryadi dan swasta, Kasim. Keduanya telah dituntut dengan penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu, Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 miliar ke BPKAD Pelalawan untuk bantuan bemcana alam dan sosial kemasyarakatan.
Di perjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke BPKAD Kabupaten Pelalawan.
Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif. Berdasarkan audit, perbuatan itu merugikan negara Rp2,4 miliar.
Kasim merupakan pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Pelalawan menerima dana Rp125 juta sedangkan Andi Suryadi menerima aliran dana sebesar Rp90 juta. Oleh Kasim dana itu menggunakan dana Rp125 juta untuk biaya turnamen golf dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Pelalawan yang diadakan di Hotel Labersa sedangkan membeli tiga unit kamera.
Hasil penyidikan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.
Selain untuk membeli kamera dan golf, di persidangan juga terungkap dana mengalir ke sejumlah instansi. Di antaranya, kejaksaan, pengadilan negeri, membantu biaya pengobatan tokoh masyarakat dan lainnya. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id