RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pascasarjana Universitas Lancang Kuning menggelar seminar nasional dengan tema Pengadaan Tanah Untuk Bisnis dan Investasi bersempena kuliah perdana mahasiswa baru angkatan VIII Magister Hukum dan angkatan X Magister Manajemen, Rabu, 28 Februari 2018.
Rektor Universitas Lancang Kuning, Hasnati, dalam kata sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi acara seminar ini. Dengan topik yang diangkat, karena saat ini isu pengadaan tanah sering terjadi sengketa dan menimbulkan masalah pertanahan, yang menganggu pembangunan dan investasi di wilayah tersebut. Diharapkan dalam seminar ini peserta dapat memahami dan mengetahui persoalan persoalan dari pertanahan dari narasumber yang dihadirkan.
Sebagai pembicara hadir Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Jakarta Ahmad Muliadi, Kanwil BPN Provinsi Riau Abdul Aziz dan praktisi bisnis Achmad Tavip Junaedi.
Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Jakarta, Ahmad Muliadi dalam materi yang disampaikan mengangkat pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di UU no 2 tahun 2012. Pemaknaan tanah untuk kepentingan umum perlu di telaah kembali agar tujuannya jelas untuk kemakmuran masyarakat.
Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dihubungkan dengan bisnis dan investasi. Terdapat 18 objek, yang pokoknya peran-peran masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah, pertama untuk pembangunan jalan umum, kedua pembangunan jalan tol. Bentuk ganti kerugian kepada masyarakat adalah dalam bentuk saham .tapi sampai saat ini perpunya bagaimana mengkompensasi pengadaan tanah dalam bentuk saham belum ada. "Pengadaan tanah untuk jalan tol apakah bisa dikatakan untuk kepentingan umum karena berhubungan dengan bisnis," ujarnya.
Makna kepentingan umum boleh digunakan boleh siapa saja, dan makna lain boleh digunakan dengan kontribusi tertentu. Sarana dan prasarana perekereta apiian dan kepelabuhan.
Bagaimana masyarakat ikut terlibat sehingga ikut menikmati pengadaan tanah untuk masyarakat umum. Penggantian kerugiaan dalam bentuk uang, tidak membuat perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. Karena tidak memiliki rencana masa depan, dan hanya memiliki sifat konsumtif yang ujungnya habis tidak tahu kemana.
"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melibatkan masyarakat," ujarnya.
Terakhir, menyangkut bagaimana sebenarnya pengadaan tanah untuk umum bila terkena hak ulayat dan hak adat atas tanah. Uu pemda 9/2015 bahwa ada instruksi yang diberikan ke pemda untuk membuat perda khusus hak ulayat.
Abdul Aziz dalam materinya menyampaikan implementasi pengadaan tanah. Abdul juga sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana pengadaan tanah terutama untuk bisnis dan menarik imvestor dalam mengembangkan pembangunan.
"Pengadaan tanah yamg dilakukan pemerintah akhirnya untuk menunjang investasi dan bisnis,"ujarnya.
Tujuaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, lanjutnya, bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum yang berhak.
Tahapan pengadaan tanah meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan pasil. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara musyawarah, ganti rugi berupa uang. Tanah pengganti atau tukar guling, pemukiman kembali dan pembangunan fasilitas umum .
Sedangkan, Achmad Tavip Junaedi mengatakan perhitungan investasi yang kita lakukan dan menghitung bagaimana bisa dapat feedback. Kelebihan investasi tanah dikatakannya berupa kenaikan capital gain yang tinggi, memiliki nilai tambah, minim biaya perawatan, dapat dibuat investasi bisnis.
"Miliki aset yang produktif untuk memberikan keuntungan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Bambang Supeno mengatakan seminar nasional ini diadakan dalam rangka kuliah perdana mahasiswa baru angkatan VIII Magister Hukum dan angkatan X magister ekonomi yang diikuti lebih dari 150 mahasiswa.
Hadir pula dalam seminar ini Direktur Pasca Sarjana Unilak Prof. Dr. Sudi Fahmi, Dosen Pascasarjana Unilak, Dekan dan Pimpinan Unilak lainya. Acara berlangsung selama 3 jam ini diisi dengan sesi tanya-jawab.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id