RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segera menyerahkan tersangka dugaan penipuan jemaah umrah Joe Penta Wisata, MYJ, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelimpahan itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara.
"Berkas sudah lengkap (P21). Tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), kita jadwalkan minggu depan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Minggu, 25 Februari 2018.
Tersangka MYJ, merupakan Direktur Joe Penta Wisata. Saat ini, dia ditahan di sel tahanan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dugaan penipuan dan penggelapan jemaah umrah ini disidik Polda Riau setelah ratusan jemaah menjadi korban. Jemaah tidak kunjung diberangkatkan oleh pihak Joe Pentha Wisata, padahal telah melunasi pembayaran biaya ibadah Umroh.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang menjadikan persoalan ini sebagai perkara prioritas. Ia sebelumnya memerintahkan seluruh Polres di Riau membuka pos pengaduan korban Joe Pentha Wisata.
Tim Subdit I Direskrimum Polda Riau juga telah menggeledah Kantor Umrah dan Haji, Joe Pentha Wisata di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis siang, 4 Desember 2017 lalu.
Sejumlah dokumen dan barang disita polisi dari dalam kantor travel itu.
Usai menyita sejumlah barang, seperti mukena, kalian ihram dan lainnya, penyidik menyegel kantor tersebut. Tidak ada kegiatan di kantor itu dan kondisi berantakan karena sudah lama ditinggalkan pekerjanya.
Dalam kasus ini Polda Riau baru menetapkan MYJ sebagai bersangka. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka lainnya.(2)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id