Kejati Riau Kembalikan Berkas Tersangka Joe Pentha Wisata

Pentha-Wisata-Dipolisikan.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas tersangka Joe Pentha Wisata, travel umrah yang telah menelantarkan ratusan jamaah di Pekanbaru dan sekitarnya.

Pengembalian berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersebut dilakukan oleh Kejati Riau pada Kamis, 8 Februari 2018 lalu.

Dikembalikannya berkas perkara dugaan penipuan tersebut karena dinyatakan belum memenuhi unsur kelengkapan berkas.

"Iya berkasnya dikembalikan (P19) ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum karena belum lengkap," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu, 10 Februari 2018 di Pekanbaru.

Ia mengatakan saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Riau akan melengkapi kembali berkas dugaan penipuan sesaui petunjuk jaksa.

Baca Juga Tak Kunjung Berangkatkan Ke Tanah Suci Untuk Umrah, Pentha Wisata Dipolisikan


"Kini penyidik tengah memenuhi kelengkapan berkas perkara dugaan penipuan Jo Pentha Travel Wisata sesuai dari petunjuk jaksa," lanjutnya.

Sebelumnya berkas perkara dugaan penipuan ratusan jamaah umroh yang dilakukan pemilik Pentha Travel Wisata MYJ (32) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (Tahap I), pekan lalu.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Jo. Tersangka tidak lain adalah pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata yang beralamat di Jalan Panda, Kota Pekanbaru tersebut. 

Jo ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru.

Klik Juga Akan Ada Tersangka Baru Di Kasus Penipuan Travel Pentha Wisata

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas dari JPW. Beberapa waktu setelah dilakukan penggeladahan, Polisi juga memutuskan untuk menahan Jo guna mempercepat proses penyidikan. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih kurang 22 saksi. Mereka terdiri dari karyawan travel JPW, korban hingga pihak maskapai.

Polisi menyebut sedikitnya 708 jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam. Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp3,9 miliar. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id