Disebut "Kalah" Dari Hutahean Karena Lemah, Kapolda: Kalau Lemah, Tak Mungkin Sampai P21

Polisi-Periksa-Pemilik-PT-Hutahean.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koalisi Rakyat Riau (KRR) sebagai pelapor dalam dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT Hutahaean kemudian menanggapi bahwa Polda Riau lemah dalam melakukan penyidikan. Sehingga Polda Riau kalah dalam sidang praperadilan menghadapi perusahaan perkebunan tersebut.

Namun, Irjen Pol Nandang membantah jika penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau tersebut lemah.

"Kalau lemah tidak bakalan dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh Kejati Riau. (P21) Itu kan bukti. Masalahnya hakim kan punya penilaian lain. Sudah P21 kok," ujar Kapolda, Selasa, 20 Februari 2018.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan PT Hutahaean Ke Polda Dan Kejati Riau

Selain itu, Kapolda juga membantah putusan hakim tunggal Martin Ginting yang menyebut bahwa Polda Riau tidak melakukan studi ke lapangan objek perkara. Menurut dia, penyidik telah memenuhi seluruh aturan, termasuk ke lapangan dalam menyelidiki kasus itu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan PT Hutahaean melawan Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 19 Februari 2018 petang kemarin, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan kelengkapan berkas Kejaksaan Tinggi Riau, tidak sah.


"Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Martin dalam putusannya.

Perusahaan kelapa sawit PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam kasus ini, perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).

Berkas perkara lalu dinyatakan lengkap pada Desember 2017. Namun, hingga kini, pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II belum kunjung dilakukan karena Komisaris Utama PT Hutahaean, HW Hutahaean dalam kondisi sakit.

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare yang terletak di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id