Awas, Kendaraan Parkir di Area Ini Bakal Diderek

ILUSTRASI-PARKIR-LIAR.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru.

Dikatakan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, pihaknya akan menertipkan parkir liar di area yang sudah jelas dilarang untuk parkir dengan memberikan sanksi tegas.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satlantas dan Satpol PP untuk melakukan penertiban ini. Yang jelas jalur lambat itu di larang untuk tempat parkir kendaraan," tegas Bambang.

Bambang mengatakan tidak menutup kemungkinan jika pihaknya juga menyertakan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang membandel dan masih parkir sembarangan.

"Bisa saja nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan. Tapi kalau ditilang orangnya tidak ada, terpaksa kita lakukan penderekan," ujar Bambang.



Dishub Pekanbaru juga melakukan razia terhadap juru parkir di kawasan itu untuk memastikan juru parkir telah memenuhi persyaratan. Sebab, setiap juru parkir harus mengenakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mengenakan rompi. Jika tidak memenuhi syarat, tegas Bambang, pihaknya juga akan menindak tegas.

Penertiban ini dilakukan mengingat kondisi jalur lambat di Pasar Pagi Arengka yang semakin semrawut dikarenakan banyaknya kendaraan yang nekat parkir di badan jalan jalur lambat di sekitar pasar tersebut. Sehingga ruas jalan menjadi sempit.

Padahal, Dishub telah memasang rambu dilarang parkir di area itu. Namun, larangan tersebut tidak mampu menghentikan parkir liar. Terbukti, puluhan kendaraan roda kerap parkir di bawah rambu dilarang parkir itu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online 

Follow Instagram riauonline.co.id