Gakkumdu Resmi Dibentuk. Masih Yakin Ingin Curang di Pilkada Riau?

Gakkumdu-Bawaslu.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sanksi pidana siap-siap akan diterima dalam pilkada serentak bagi oknum pasangan bakal calo gubernur Riau dan wakilnya serta Bupati dan wakilnya jika terbukti tertangkap tangan oleh sentra Gakkumdu Riau 2018 melakukan kecurangan.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menuturkan, sentra Gakkumdu yang baru dibentuk nantinya akan melibatkan Bawaslu Riau, Polisi serta kejaksaan.

"Dalam sentra Gakkumdu ini terdapat tiga lembaga yang sama-sama memiliki komando sendiri-sendiri. Tapi undang-undang menyatukannya. Seperti Bawaslu, Polisi dan Jaksa yang kini menjadi satu wadah," katanya di hotel Grand Elite, Sabtu 10 Februari 2018.

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, di mana tim yang dibentuk akan menangani dugaan pidana Pilkada maupun Pemilu termasuk Pileg dan Pilpres di tahun 2019 mendatang.

Pada kesempatan yang berbeda, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan, Bawaslu tetap menjadi ujung tombak dalam kegiatan pengamanan pesta demokrasi ini.



Namun tidak tertutup kemungkinan jika polisi yang lebih dahulu menemukan pelanggaran akan tetap diproses namun kembali harus melewati Bawaslu Riau.

"Jadi sekarang berdasarkan peraturan ada yang namanya sentra Gakkumdu. Di mana, Bawaslu Riau sebagai penyelidik. Setelah diolah dan dikaji minimal memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian diserahkan ke polisi untuk penyidikan kemudian ke kejaksaan untuk dilakukan dakwaan," tegasnya.

Kejahatan pesta demokrasi itu meliputi seluruh pelanggaran yang telah ditetapkan oleh UU dan disetujui dengan simbol penandatangaan kesepakatan oleh Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kejaksaan.(2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id