RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR).
Perkara ini telah menjerat lima orang tersangka. Dua tersangka telah ditetapkan penyidik sejak beberapa bulan lalu. Mereka adalah mantan Pembantu Dekan II Fisipol UR, Hery Suryadi, dan rekanan, Riswandi. Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Berkas sudah lengkap. Saat ini kita menunggu proses tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Senin, 5 Februari 2018.
Pada 17 Januari 2018, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka. Mereka ZD dan EG yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dan BJ dari swasta. Menurut Azwarman, tiga SPDP itu merupakan pengembangan dari perkara Hery Suryadi, dan Riswandi.
Dalam SPDP itu belum disebutkan peran masing-masing tersangka.
"Baru SPDP, tidak dijelaskan rinci. Nanti dalam diketahui dari berkas yang diserahkan penyidik," kata Azwarman.
Pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR dilakukan pada tahun 2012 lalu dengan dana Rp700 juta lebih dari APBN.
Dana itu untuk pembangunan gedung laboratorium.
Dalam perjalanan, terjadi penyimpangan. Pekerjaan tidak selesai dan peralatan serta fasilitas tidak tersedia sedangkan dana sudah dicairkan 100 persen. Padahal kerja baru 60 persen. Saat ini, Hery Suryadi ditahan terkait perkara lain di Rutan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Ia diduga terlibat perkara dugaan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), tempatnya bekerja setelah berhenti dari UR.(2)