RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sebagai tersangka perkata dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2015-2016. Korupsi itu merugikan negara Rp1,23 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, beberapa hari lalu. 'Kita sudah gelar, ditetapkan tiga tersangka," ujar Sugeng, Rabu, 24 Januari 2018.
Sugeng belum mau menyebutkan identitas ketiga tersangka baru itu. "Nanti saja, kalau sudah diperiksa. Minggu depan," kata Sugeng.
Dengan penambahan tiga tersangka baru itu, berarti sudah lima ASN Ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas di Bapenda yang saat itu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
Penetapan tiga tersangka baru itu berdasarkan pengembangan perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda,, Deliana, dan Kasubag Keuangan, Deyu. Saat ini, keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.
Diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.
Deyu Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.(2)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id